Setelah melarang peredaran dan penggunaan obat sirup atau cair, Kemenkes mengumumkan temuan terbaru dengan terdeteksinya 3 zat berbahaya yang ditemukan pada balita pasien AKI. Tiga zat berbahaya ini adalah ethylene glycol-EG, diethylene glycol-DEG, serta ethylene glycol butyl ether-EGBE.
Sebelumnya, Ketua Umum IDAI dr. Piprim memberikan beberapa rekomendasi mengenai hal ini. Melalui himbauan ini, dr. Piprim menyarankan tenaga kesehatan untuk mematuhi larangan penggunaan dan penjualan obat-obatan cair oleh Kemenkes.
Namun, jika dalam suatu kondisi, obat-obat cair tersebut harus diresepkan, dr. Piprim menyebut harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan dokter ataupun dokter spesialis anak.
Selanjutnya, dr. Piprim menyebut, tenaga kesehatan disarankan meresepkan obat pengganti yang tidak terdapat dalam dugaan obat terkontaminasi etilen glikol dan dietilen glikol.
“Peresepan obat puyer tunggal hanya boleh dilakukan oleh dokter dengan memperhatikan dosis berdasarkan berat badan, kebersihan, pembuatan dan tata cara pemberian,” pungkas dr. Piprim pada Rabu (19/10/2022).